Embat Yamaha Vixion di Tanah Bumbu, Mahasiswa Diamankan Polsek Simpang Empat

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polisi Tanah Bumbu mengungkap terjadi tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DA 3445 ZAE di Jalan Transmigrasi KM 06, RT 005/RW 003, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

    Kronologi Kejadian

    Korban, Ahmad Solikin, berangkat bekerja dari Perumahan Jhonlin menggunakan mobil selama kurang lebih dua jam. Dalam perjalanannya, Ahmad Solikin sempat mengunjungi beberapa lokasi proyek, yaitu Blok A, Mentewe, dan Goa Liang Bangkai.

    Setelah menyelesaikan kegiatan di lapangan, Ahmad Solikin kembali menuju rumahnya di Jalan Transmigrasi KM 06, RT 005/RW 003, Desa Sari Gadung. Sesampainya di rumah pada pukul 17.00 WITA, ia mendapati gudang motor terbuka dan setelah dicek, motornya sudah tidak ada. Kerugian yang diderita mencapai Rp8.850.000.

    Tindak Lanjut Kepolisian

    Setelah menerima laporan, pihak Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan penangkapan di Jalan Padang Raya, RW 03, Dusun 1, Desa Pemuda, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang mahasiswa bernama Ayub Bin Mustofa (24) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

    Pelaku, yang berdomisili di Sebamban III, Blok D, RT 006/RW 003, Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Pengurus Baru PPNI Tanah Laut Resmi Dilantik, 911 Perawat Siap Bersinergi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI