WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada Jumat (3/5/2024) dini hari lalu di Desa Lumpangi, Pengaron, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Alhamidie melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Minggu (5/4/2025) mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya.
AKP H Suwarji menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 6 Februari 2024 lalu yang menyebabkan suami korban, AB, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan ini.
“Awalnya korban yakni RN diminta oleh pelaku untuk datang ke warungnya di Desa Batu Balian,” ujar AKP H Suwarji.
Korban kemudian datang bersama seorang temannya.







