Aniaya Istri, AB Diringkus di Rumah Orang Tuanya di Pengaron

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada Jumat (3/5/2024) dini hari lalu di Desa Lumpangi, Pengaron, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Alhamidie melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Minggu (5/4/2025) mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya.

AKP H Suwarji menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 6 Februari 2024 lalu yang menyebabkan suami korban, AB, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan ini.

“Awalnya korban yakni RN diminta oleh pelaku untuk datang ke warungnya di Desa Batu Balian,” ujar AKP H Suwarji.

Korban kemudian datang bersama seorang temannya.

Sesampainya disana, AB mengancam RN hingga berujung penganiayaan.

“Korban beberapa kali menerima pukulan di wajah dan mulut, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka AB kini telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB kini dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. (nurul octaviani)

Editor: Yayu