WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan dugaan penganiayaan yang mengakibakan tewasnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta teus diusut polisi.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban diduga meninggal dunia usai dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion mengatakan korban berinisial PT merupakan junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.
“Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024)..
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Pegunungan Bintang Papua
Lebih lanjut Gidion menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.
“Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” ucapnya.







