Meski Sembunyi di Gubuk Tersembunyi! Polsek Binuang Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berharap penangkapan ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RM alias IHRAM dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba di wilayah Tapin dan sekitarnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad