WARTABANJAR.COM, MARABAHAN - Pria di Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial JS (24) diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batola.

JS sendiri diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batola di rumahnya di Kecamatan Bakumpai, pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam lampu.

Baca Juga

BREAKING NEWS Perkelahian Maut di Jalan Pangeran Antasari, Satu Korban Tewas

"Namun berkat kejelian petugas dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola, aksinya diketahui dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu," katanya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan SH yang memimpin langsung penangkapan mengatakan terungkapnya kasus ini tidak lepas dari kepedulian warga.

Pasalnya diamankannya JS selaku pengedar ini, bermula dari warga yang curiga dengan aktivitas pelaku hingga menginformasikannya kepada petugas.

Kemudian pada Sabtu (20/9/2025) petugas pun menyambangi kediaman JS dan melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan sejumlah paket sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama dan teliti, petugas menemukan sebanyak 4 paket sabu yang disembunyikan dalam lampu LED.

Selain itu menemukan 4 paket sabu di dalam lampu, petugas juga menemukan sebanyak 16 paket sabu di dalam lemari.

"Total ditemukan sebanyak 20 paket sabu dengan berat kotor 6,62 gram," katanya.

Bersama barang bukti sabu, JS pun kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Batola untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu