WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sindikat judi online (judol) di wilayah Jawa Tengah dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Polisi menangkap lima pelaku terkait peran mereka.
“Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) lalu menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Tripura di Jakarta, Selasa (10/12).
Wira menyebutkan lima pelaku tersebut, yaitu RP, R, API, RPN, RY dan A dengan memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga:Soal Judol, Kemenkomdigi Diingatkan Perlu Pengetatan Registrasi SIM Card
“Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain dan API mengurus web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan mengurus ‘live chat’ dan admin web judi online dan A melakukan promosi web judi di Facebook,” katanya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.
“Laman Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti ‘slot games’, kasino hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” katanya.
Rovan menjelaskan, dalam penggerebekan, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
“Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4 serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, ” katanya.
Baca juga:Lagi-lagi Dua Tersangka Judol Ditangkap, Polda Metro Sita Uang Rp 274 Juta
Ade Ary juga menyebutkan penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.
“Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.(pwk)
Editor: purwoko