Jaringan Judi Online di Jawa Tengah Dibongkar Polisi, 5 Orang Diborgol
Ukuran Huruf:
"Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, " katanya.
Ade Ary juga menyebutkan penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.
"Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," katanya.(pwk)