Polisi Sita 30 Truk Makanan yang Diduga Sebabkan Keracunan Massal di Kediri

 

WARTABANJAR.COM, KEDIRI – Polres Kediri mengamankan makanan-minuman kedaluwarsa yang mencapai 30 truk terkait kasus keracunan massal di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. 

Barang makanan-minuman kedaluwarsa itu diangkut petugas dari gudang penyimpanan di samping rumah pemilik inisial AF (44) warga Desa Krecek, Kecamatan Badas setempat.

Baca juga:Puluhan Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi Diduga Keracunan Makanan

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri Ipda Euro Belmiro Lamza mengatakan pihaknya telah menetapkan AF sebagai tersangka karena memberikan donasi makanan-minuman kedaluwarsa kepada ratusan warga hingga keracunan massal. Petugas juga melakukan pendalaman tentang penjualan produk makanan-minuman kedaluwarsa itu ke masyarakat.

“Indikasi terkait peredaran (ke masyarakat) itu ada. Namun, untuk lebih lanjut masih kita lakukan pendalaman,” katanya kepada Beritasatu.com, Rabu (9/10/2024).

Euro menyampaikan, barang makanan-minuman yang berada di gudang penyimpanan milik tersangka, hampir seluruhnya dinyatakan kedaluwarsa. Petugas mengangkut makanan-minuman kedaluwarsa itu menggunakan truk.

Petugas mengamankan barang makanan-minuman kedaluwarsa itu tersimpan di gudang, terletak di samping rumah tersangka. Barang bukti itu kini berada di Mako Polres Kediri.

“Barang bukti yang sudah diamankan, berbagai macam makanan dan minuman kedaluwarsa. Jumlahnya kurang lebih sekitar 30 truk. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” pungkas Euro.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.

Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal telah digeledah polisi.

Baca juga:Sedikitnya 60 Karyawan di Kantor Induk TikTok Alami Keracunan Makanan

Dipimpin Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk kedaluwarsa. Pemilik toko AF kini sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri.