WARTABANJAR.COM, PADANG PARIAMAN - Kepolisian Resort (Polres) Padang Pariaman mendapat kiriman karangan bunga sebagai ucapan selamat dari masyarakat. Apresiasi warga itu menyusul keberhasilan petugas dalam pengungkapan kasus pemerkosaan berujung pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan status hukum pelaku IS (26) sebagai tersangka. Dirinya juga ternyata merupakan residivis kasus pencabulan. “Terima kasih pak polisi telah menangkap Indra dragon,” tulis salah satu pengirim karangan bunga yang mengatasnamakan Teman-Teman Nia Kurnia. Pengungkapan itu pun sebelumnya diapresiasi anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Nofrizon yang menyampaikannya kepada Kapolda Sumbar, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, dan jajaran penyidik. Baca juga: Kompolnas Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Menurutnya, pemerkosaan berujung pembunuhan oleh tersangka IS yang sempat melarikan diri. Namun dengan kesigapan penyidik, pelaku berhasil ditangkap Kamis(19/09/24) kemarin. Kerja keras jajaran kepolisian itu menjadi bukti komitmen penegakan hukum. “Terima kasih Bapak Kapolda, terima kasih Bapak Dirkrimum, terima kasih Kapolres Padang Pariaman beserta jajarannya. Kami yakin dan percaya tingkat kriminalitas di Sumatera Barat di bawah kepemimpin Bapak akan menurun drastis,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (20/09/2024). Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat dengan pengungkapan kasus ini jelas dilakukan secara maksimal. Ia pun berharap, situasi kamtibmas ke depannya bisa semakin kondusif. Baca juga: Bawaslu Kabupaten Balangan Gelar Raker Teknis Pengawasan Jelang Tahapan Pilkada 2024 “Sukses Bapak Kapolda, sukses Bapak Dirkrimum, sukses Bapak Kapolres Padang Pariaman,” ujarnya. Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah mengapresiasi kerja Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pihaknya mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan seorang residivis. "Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid," tegas Anggota Peongky. (Sidik Purwoko) Baca juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Berlaku pada 1 Oktober Editor: Sidik Purwoko