Jaksa Tolak Novum Enam Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky

Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan,” kata dia.

Baca juga: Kemendag: Ekspor Pasir Laut Harus Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Dulu

Jutek menambahkan, tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil. Nantinya, keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

“Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ucap dia.

Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2024-2029 Resmi Disumpah

Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko