Kemendag: Ekspor Pasir Laut Harus Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Dulu

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyebut, ekspor hasil sedimentasi laut yakni pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Senin (09/09/2024).

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isy Karim seperti dikutip Wartabanjar.com.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Baca juga: Berkas Kades Sungai Alat Astambul Masih P19, Kejari Banjar Tunggu Lengkap

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy.