Rugikan Perusahaan Rp3,8 Juta karena Curi Material Limbah Besi, AS Dilaporkan ke Polsek Sungai Durian
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU-AS (33) diamankan Polsek Sungai Durian karena mencuri material limbah besi di P.T. Swadhaya Andika, Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Rabu (21/8/2024) pukul 01.00 Wita.
Pencurian terjadi sehari sebelumnya, yaitu Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 13.51 Wita.
AS diketahui adalah karyawan kontraktor di tempat itu, tanpa izin mengangkut material besi dari lokasi tersebut menggunakan mobil pick up Suzuki AVP berwarna hitam dengan nomor polisi DA 9037 ZF.
Material besi tersebut memiliki estimasi berat sekitar satu ton.
BACA JUGA: Ramai Isu Megatrust, BMKG Balikpapan Sebut Telah Terjadi 27 Gempa di Sekitar Kalimantan Tak Dirasa
Indra Lesmana, staf manajemen PT. Laguna Mandiri Rantau Estate yang bertugas sebagai pengawas, mengetahui aksi AS tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Senin (9/9/2024), menjelaskan dari hasil introgasi kepolisian, AS telah mengakui tindakannya tersebut.
Polisi telah mengamankan AS berikut barang bukti berupa mobil, tabung gas las, set blender cutting torch, dan material limbah besi untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, P.T. Swadhaya Andika mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000. (berbagai sumber)
Editor: Yayu