WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar meminta penyidik melengkapi berkas perkara (P19) oknum Kepala Desa (Pembakal) Sungai Alat Fuadi. Berkas perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar, Andy M Fachry di ruangannya, Senin (09/09/2024). Dirinya mengatakan, berkas dugaan tipikor tersangka itu sudah masuk dua minggu lalu di Kejari Banjar.
“Sekarang posisinya sedang P19 karena harus ada yang dilengkapi, kalau sudah dilengkapi maka akan segera P21” ujar Fachry seperti dikutip Wartabanjar.com.
Ia menjelaskan, kasus dugaan tipikor dan pungli ditetapkan sebagai P19 sekitar sepekan lalu.
Baca juga: STY Umumkan Peluang Debut Dua Pemain Naturalisasi Baru Timnas
“Sekitar akhir Agustus 2024 tadi,” lanjut Fachry.







