WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar meminta penyidik melengkapi berkas perkara (P19) oknum Kepala Desa (Pembakal) Sungai Alat Fuadi. Berkas perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar, Andy M Fachry di ruangannya, Senin (09/09/2024). Dirinya mengatakan, berkas dugaan tipikor tersangka itu sudah masuk dua minggu lalu di Kejari Banjar. "Sekarang posisinya sedang P19 karena harus ada yang dilengkapi, kalau sudah dilengkapi maka akan segera P21" ujar Fachry seperti dikutip Wartabanjar.com. Ia menjelaskan, kasus dugaan tipikor dan pungli ditetapkan sebagai P19 sekitar sepekan lalu. Baca juga: STY Umumkan Peluang Debut Dua Pemain Naturalisasi Baru Timnas "Sekitar akhir Agustus 2024 tadi," lanjut Fachry. Sebelumnya diberitakan, bahwa salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Astambul ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor dan pungli pada 11 Agustus 2024 lalu. Oknum Kepala Desa tersebut merupakan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar bernama Fuadi. Bahkan sempat beredar juga video di media sosial Facebook, Fuadi sedang berada di balik jeruji besi dan meminta maaf atas perbuatannya. Baca juga: UPZ Bank Kalsel Beri 6 Rombong Barokah kepada Pelaku UMKM Dijelaskan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ipda Putra Andika Pratama usai acara Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Banjar 2024 pada Kamis (15/08/2024) lalu. Ia mengatakan, kasus salah satu oknum pembakal tersebut terjerat dugaan korupsi dan pungli. "Ada beberapa dugaan sumber dari korupsi yang kami tangani, ada yang dari desa dan dari umum (pungli) total kerugian sekitar 700 jutaan," jelas Ipda Andika Putra Pratama beberapa waktu lalu. (nurul octaviani) Editor: Sidik Purwoko