WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pasalnya, peristiwa tawuran itu telah menewaskan seorang pelajar. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, aksi tawuran terjadi pada Minggu (08/09/2024) dini hari pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17) menjadi korban tewas. "Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB," kata Dhanar seperti dikutip Wartabanjar.com di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (09/09/2024). Baca juga: Rugikan Perusahaan Rp3,8 Juta karena Curi Material Limbah Besi, AS Dilaporkan ke Polsek Sungai Durian Korban MF asal Pemalang ini mengalami luka parah pada kepala, wajah, dan tubuh akibat bacokan senjata tajam. MF yang masih berstatus pelajar SMK ini tewas di lokasi kejadian. Dhanar juga menjelaskan, tawuran ini terjadi antara dua geng yang sudah lama berada di kawasan Mangga Dua Selatan. Motif tawuran ini berawal dari saling menantang melalui pesan di media sosial. "Mereka ini pakai DM (direct message atau pesan langsung) saling menantang dari kelompok tersangka mendatangi ke TKP dan terjadilah aksi tawuran," ujar Dhanar. Baca juga: Kemendag: Ekspor Pasir Laut Harus Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Dulu Merasa emosi, kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Tawuran pun terjadi dalam waktu singkat dan langsung bubar ketika ada mobil polisi melintas. Yang tertinggal hanya korban dalam kondisi mengalami luka parah. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial FA dan FAK yang merupakan saudara kembar. Keduanya juga masih berusia 17 tahun. "Korban meninggal di RSUD Tarakan. Penyebab kematian karena adanya luka terbuka akibat benda tajam pada bagian kepala," ucap Dhanar. Para pelaku mendapatkan senjata tajam ini dengan membeli secara online. Berdasarkan penelusuran, senjata yang dijual awalnya hanya untuk pajangan. Namun para pelaku mengasah sendiri celurit yang mereka beli untuk digunakan saat tawuran. Baca juga: 45 Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2024-2029 Resmi Disumpah Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilan. "Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur," kata Dhanar. Baca juga: Berkas Kades Sungai Alat Astambul Masih P19, Kejari Banjar Tunggu Lengkap Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit warna biru, satu bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu. Lalu baju, sendal, dan celana yang dikenakan korban dan pelaku ikut disita untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV (kamera pengawas) di dekat TKP dan hasil visum et repertum korban. Korban MF juga telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak rumah sakit. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko