WARTABANJAR.COM, CIREBON – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Novum yang diajukan tim kuasa hukum keenam terpidana tersebut dinilai tidak berlandaskan hukum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno, salah seorang anggota JPU, saat memberi tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (09/09/2024).
JPU berpandangan beberapa berkas maupun keterangan yang disampaikan penasihat hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum untuk upaya PK ini.
Baca juga: Lusa Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN
“Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
JPU juga berpendapat kalau keterangan beberapa saksi yang diajukan tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah. Selain itu, beberapa saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016, juga dianggap kurang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno.
Baca juga: Tewaskan Seorang Pelajar, Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Mangga Besar
Sementara itu Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum keenam terpidana menyampaikan, JPU hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan. Dalam memori PK kasus ini, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.






