Sesama WNA Asal India Laporkan Penipuan Bermodus Investasi, Korban Rugi Rp 3,5 M
Ukuran Huruf:
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebutkan kerugian korban dalam kasus tersebut jika dikalkulasikan dalam Rupiah mencapai Rp 3,5 miliar
"Kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini mungkin sekitar Rp3,5 Miliar," kata Victor.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menangkap dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dengan sangkaan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pwk)