Sesama WNA Asal India Laporkan Penipuan Bermodus Investasi, Korban Rugi Rp 3,5 M

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – VVS alias Sunny warga negara asing asal India ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan oleh Subdit Industri, Perdagangan, dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sunny melakukan penipuan dengan modus iming-iming investasi yang memberikan keuntungan tebal.

    Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan modus tersangka yakni menawarkan investasi atau trading forex emas kepada para korbannya, salah satunya juga WN India berinisial GRN.

    Baca juga:Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Kembali Marak

    “Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5% dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban,” ujar Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

    “Dalam modus itu ditaarkan setelah jangka waktu 1 tahun, nanti modal awal si korban ini juga akan dikembalikan, sehingga dari inilah kemudian si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui untuk melaksanakan kerjasama di bidang trading ini,” sambungnya.

    Hendri Umar menjelaskan, perjanjian tersangka dengan korbannya dalam kerja sama terbagi dalam 3 Klaster perjanjian, yakni Klaster perjanjian pertama dilaksanakan pada April 2021, di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak USD50.000.

    Dalam jangka waktu 8 bulan pertama, lanjutnya, kerja sama berlangsung baik lantaran tersangka memberikan keuntungan yaitu sebesar USD2.500 kepada korban. Keuntungan itulah yang membuatnya tetap percaya meski bulan ke-9 sampai 12 tidak lagi dibayarkan oleh tersangka.

    Sementara di Klaster Kedua, tersangka menawarkan uang modal untuk investasi di Forex dengan pembagian 50%-50%, sehingga korban merasa tertarik lagi dan kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD250.000, di mana seiring berjalannya waktu tidak ada pengembalian dari tersangka.

    Sedangkan di Klaster 3 tersangka menyatakan akan membuat suatu usaha, di mana dari usahanya itu akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua.

    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    “Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana. Akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan tersangka,” kata Hendri Umar.

    Baca juga:Modus Penipuan Pura-Pura Tukar Uang

    Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebutkan kerugian korban dalam kasus tersebut jika dikalkulasikan dalam Rupiah mencapai Rp 3,5 miliar

    “Kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini mungkin sekitar Rp3,5 Miliar,” kata Victor.

    Atas perbuatannya, polisi kemudian menangkap dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dengan sangkaan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI