Kerap Bikin Mabuk Para Nelayan, Sat Pol Airud Polres Kotabaru Amankan 3 Tersangka Bersama Ribuan Zenith
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualam obat Carnopen/Zenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman).
Saat siaran pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (22/7/24) siang, Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K. menyampaikan kronologi pengungkapan dan upaya tindak lanjut penyidikan perkara tersebut.
Peristiwanya terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 17.15 Wita di Jalan Perumnas Hilir, Desa Hilir Muara, RT. 08, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Tersangkanya berinisial HJ (45), sesuai KTP ia adalah warga Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah HJ.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka HJ ditangkap di rumah sewaan di Desa Hilir Muara, RT. 08, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang hasil penjualannya sebesar Rp. 850.000.-.
Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan, ternyata ada lagi tersangka lainnya, yaitu AA dan HE pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 17.45 Wita di rumah HE di Jalan Simpang Karya, RT. 11, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Bersama mereka, diamankan juga barang bukti berupa obat jenis Carnopen/Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualannya sebesar Rp.500.000.-.
Karena kejadian tersebut, para tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
Karena perbuatannya itu, tersangka HJ diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
Selanjutnya tersangka AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (berbagai sumber)
Editor: Yayu