Segini Dendanya Jika Jemaah Haji Indonesia Kedapatan Bawa Pulang Air Zamzam Dalam Koper Bagasi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menjelang kepulangan, jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kembali ke Tanah Air nanti.

    Larangan jemaah membawa air zamzam dalam koper bagasi ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.

    Kepala Daker Bandara, Abdillah, Kamis (20/6/2024) mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

    Abdillah berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.

    Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, sementara jemaah hanya boleh membawa dua tas.

    “Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting,” paparnya.

    Selain itu, tas satu lagi yang dibolehkan adalah tas bagasi seberat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.

    “Jadi, tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” paparnya lagi, dikutip dari laman Kementerian Agama Kalsel, Jumat (21/6/2024).

     

    Abdillah menambahkan, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

    “Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat check in di bandara,” jelasnya.

    Baca Juga :   HUT Bhayangkara ke-78, Polda Jabar Malah Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI