Polri Telah Berantas 1.988 Kasus Judi Online dan 3.145 Tersangka dari 2023 Hingga April 2024

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Masalah judi online atau judol belakangan ini marak dibahas di Indonesia.

    Polri berjanji akan terus masif dalam memberantas judi online, apalagi kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan Polri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April lalu.

    Tak hanya itu, ribuan tersangkanya juga berhasil ditangkap.

    “Untuk 2024 sampai per April tadi terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024) lalu.

    Sementara itu, pada 2023 Polri mencatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.

    “Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ucap Trunoyudo.

    Brigjen Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judi online berupa sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana.

    “Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kami juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.

    Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga bandar judi.

    Kapolri juga telah ditunjuk sebagai ketua penindakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, sehingga optimalisasi pemberantasan judol di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukannya.

    Baca Juga :   Tingkatkan Konektivitas Wilayah Terluar, PUPR Tuntaskan Jalan Simpang Holat - Ohoiraut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI