Brigjen Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judi online berupa sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana.
“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kami juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga bandar judi.
Kapolri juga telah ditunjuk sebagai ketua penindakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, sehingga optimalisasi pemberantasan judol di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukannya.
Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto dan Ketua Harian Pencegahannya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie.
“Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri,” ucap Trunoyudo lagi. (berbagai sumber)
Editor: yayu






