WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/06/2024). Vonis itu lantaran Achsanul terbukti menerima uang USD 2,64 juta atau setara Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya di persidangan.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Presiden Kumpulkan Para Menterinya
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim seperti dikutip Wartabanjar.com.
Terdakwa Achsanul juga diminta bayar denda Rp250 juta. Jika denda seperempat miliar itu tak dibayarkan, maka Achsanul wajib menggantinya dengan pidana kurungan 4 bulan.
“Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim Fahzal.
Baca juga: Proses Pencarian Pelajar MAN 3 Banjar Tenggelam di Danau di Landasan Ulin Masih Dilakukan







