Hakim menuturkan, hal memberatkan mantan anggota BPK itu adalah terdakwa sebagai penyelenggara negara tak mewujudkan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara hal meringankan Achsanul yaitu terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dibui, dan telah mengembalikan semua uang yang diterimanya secara tidak sah senilai USD 2,64 juta (setara Rp40 miliar).
Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kemenhub Sebut Korban Kecelakaan Didominasi Usia Produktif
Editor: Sidik Purwoko







