MPR: WARTABANJAR.COM, JAKARTA -Ketua Majelis Permuisyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk dibatalkan. Hal itu mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.
Demikian dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta hari ini. Dirinya mengatakan, yang telah diputus rakyat, yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat siapa pun, termasuk keputusan PTUN. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Jumat (10/05/2024).
Baca juga: Pemerintah Kutuk Keras Israel Bakar Markas UNRWA
Dia menyatakan hal tersebut guna merespons mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Dia menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.