Sudahkah Anda Membayar Zakat? Simak Batas dan Mekanisme Pembayarannya Rukun Islam ini

Dikutip dari NU Online, zakat yang dibayar setelah tanggal 1 Syawwal berakhir dihukumi haram. Sedangkan zakat yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal berakhir (saat maghrib di Hari Raya Idulfitri) maka hukumnyaa makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

Atas hukum syariat tentang zakat tersebut, panitia atau lembaga yang menerima zakat di Indonesia biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait batas akhir pembayaran zakat. Sebagai contoh Baznas menetapkan batas penerimaan zakat adalah sebeluk salat Idulfitri dilakukan, sedangkan penyaluran kepada penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Namun ada pula badan zakat yang memutuskan agar penerimaan zakat paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba sehingga pembagian zakat bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Baca juga: Menhub: Maskapai Jangan Kebanyakan Naikkan Tarif, Kuota Mudik Gratis Ditambah 10 Ribu Lagi

Waktu Bayar Zakat dan Hukum Syariatnya

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dilansir Wartabanjar.com dalam artikelnya menjelaskan bahwa para ulama mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke lima waktu. Tiap waktu memiliki hukum syariatnya sendiri-sendiri. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut.

  • Bayar Zakat dari Awal sampai Akhir Ramadan

Zakat fitrah bisa dibayar sejak awal sampai akhir Ramadan. Zakat yang dibayar saat waktu tersebut dihukumi dengan mubah alias boleh.

  • Bayar Zakat Akhir Ramadhan dan Awal Syawwal

Di waktu ini pembayaran zakat dihukum wajib alias harus dilaksanakan. Pembayaran bisa dilakukan di badan penerimaan zakat setempat.

  • Sebelum Shalat Id

Pembayaran zakat boleh dilakukan sebelum shalat Id berlangsung, terhitung sejak malam takbiran sampai pagi sebelum shalat Id dilakukan. Waktu ini dihukumi dengan sunnah.

  • Setelah Salat Idulfitri sampai 1 Syawwal Habis

Pembayaran zakat dihukumi makruh jika dilakukan setelah salat Idulfitri sampai 1 Syawal habis. Makruh sendiri artinya tidak dilarang secara eksplisit namun tidak disukai.

  • Setelah 1 Syawwal

Hindari membayar zakat setelah 1 Syawwal berakhir karena perbuatan tersebut dihukumi dengan haram.

Selain terkait waktu pembayaran, disarankan untuk mengetahui siapa yang wajib membayar zakat fitrah. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko