Menhub: Maskapai Jangan Kebanyakan Naikkan Tarif, Kuota Mudik Gratis Ditambah 10 Ribu Lagi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pendaftaran mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali ditambah dengan kuota sebanyak 10 ribu penumpang. Kali ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggunakan moda transportasi bus untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ditjen Perhubungan Darat menyiapkan kembali kuota untuk 10 ribu orang sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya kuota ini. Sistemnya sama seperti sebelumnya, siapa cepat dia dapat. Dengan ini maka Ditjen Hubdat menyediakan kuota seluruhnya 40.088 orang untuk mudik gratis 2024," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno seperti dikutip Wartabanjar.com, di Jakarta, Jumat (29/03/2024).
Ditjen Perhubungan Darat sebelumnya telah membuka pendaftaran mudik gratis Angkutan Lebaran 1445 Hijriah sejak 6 Maret 2024 dengan kuota 30.088 untuk arus mudik dan balik. Namun tingginya animo masyarakat yang ingin berlebaran di kampung halaman dengan hemat cukup tinggi, kuota tersebut dengan cepat terpenuhi.
Hendro mengatakan pendaftaran keseluruhan kuota tersebut dilakukan mulai Sabtu (30/03/2024) pukul 08.00 WIB melalui aplikasi MitraDarat. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi seluruhnya.
Baca juga: Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU DKI Susun Rencana Kegiatan
Ia menambahkan program mudik gratis di masa angkutan lebaran dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk mengurangi jumlah pemudik dengan sepeda motor, apalagi dengan jarak jauh.
Himbau Operator Penerbangan Tidak Naikkan Harga Tiket Berlebihan
Kemenhub juga meminta seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.
"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang.
Ia pun menegaskan pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.
Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat. Jika ada yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Baca juga: Perempuan Tani Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur Bentuk Kelompok Wanita Tani
"Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut. Maka, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.
Adapun untuk mengatasi terjadinya lonjakan penumpang itu. Kementerian Perhubungan memerintahkan agar petugas Bandara di area drop off ditambah guna menghindari antrean panjang.
Selain itu, sebagian besar counter check-in saat ini akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.
"Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini," tutur dia. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko