Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp88 Miliar, Segini Kekayaan yang Dilaporkan ke KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.

    Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.

    Rincian harta kekayaan Henri Alfiandi bisa dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id.

    Terlihat harta Henri yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp10.973.754.000 laporan per Maret 2023.

    Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000.

    Untuk alat transportasi, ia melaporkan memiliki mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.

    Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000.

    Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.

    “Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI