Disperkim LH Banjar Hentikan Akan Tradisi Ambil Sampah di TPS Liar Per 1 Juli 2023

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sampah menjadi salah satu fokus Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.

    Volume sampah setiap tahun semakin bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk, namun kesediaan fasilitas pengelola sampah tidak sebanding dengan pertumbuhannya.

    Sudah menjadi tradisi, masyarakat membuang sampah di sepanjang ruas Jalan A. Yani dan kawasan tertentu lalu akan diambil oleh truk-truk pengangkut sampah.

    Padahal, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

    Sejak 1 Juni 2023, Disperkim LH sudah menghentikan pengambilan sampah di sepanjang ruas Jalan A. Yani dan hal ini sudah disosialisasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk pemberitahuan di beberapa kawasan TPS liar.

    “Kami mau menertibkan TPS-TPS liar supaya di sepanjang jalan itu tidak ada lagi sampah dan enak dilihat,” jelas Kepala Disperkim LH Kabupaten Banjar, Ir. Mursal, ST.

    Penertiban TPS liar ini bukanlah suatu hal yang mudah sehingga menjadi tantangan bagi Disperkim LH sebab masyarakat kerap kali menyepelakan persoalan sampah dan cara pengelolaannya.

    Padahal, kelalaian dalam pengelolaan sampah bisa menimbulkan efek negatif jangka panjang.

    “Memang tidak mudah untuk mengedukasi masyarakat memilah sampah dari rumah bahkan hingga membuang ke TPS sendiri. Jadi, akan kita lakukan secara bertahap,” jelasnya lagi.

    Selain di ruas Jalan A. Yani, Disperkim LH juga akan menghentikan penjemputan sampah di beberapa ruas jalan lainnya per 1 Juli 2023.

    Baca Juga :   Begini Kemeriahan Festival Seni dan Budaya di Murjani Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI