WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Rumah pembuat minuman keras jenis tuak yang meresahkan warga Mandinganin Timur akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian pada Selasa (6/6/2023)
“Ada laporan dari masyarakat yang resah, kemudian pambakal desa setempat langsung melaporkan ke pihak berwajib,” jelas Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji.
Pihak kepolisian langsung mendatangi rumah penjualan miras (tuak) yang dimiliki Hayati bersama Pambakal Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi.
Di rumah tersebut ditemukan tuak di dalam plastik gula 1Kg sebanyak 18 bungkus.
Baca juga: MIRIS! Kriminolog Ungkap Tangani Pasien Anak Usia SD Lakukan Threesome
“Selain tuak sebanyak 18 bungkus, di rumah itu ada 7 orang, 6 laki-laki dan 1 perempuan,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti tersebut.
Namun, atas permintaan pemerintah Desa Mandiangin Timur, pihaknya tidak menempuh jalur hukum untuk saat ini.
“Saat ini kita tidak tempuh dengan jalur hukum, kita lakukan pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi saja. Kalau terjadi lagi, kita tindak lebih tegas lagi,” jelas AKP H. Suwarji. (nuy)
Editor: Erna Djedi