Tanggal 9 Februari 2023, tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N dan didemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka D. Selanjutnya senjata tersebut dibawa ke rumah D.

Tanggal 10 Februari 2023, tersangka N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun dan kemudian keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut.

Tersangka D yang sudah memegang senjata dan KTA-nya kemudian menghubungi Mustopa untuk bertemu dan menyerahkan sesuai kesepakatan di rumah tersangka D sembari mendemonstrasikan cara pakainya.

“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Setelah itu tersangka Mustopa meninggalkan rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” tandasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi