BPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Kalsel Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi LHP Paling Lambat 60 Hari

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Daerah diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

    “60 hari setelah LHP diterima,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel Rahmadi usai menyerahkan LHP LKPD tahun anggaran 2022 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan, Selasa (9/5/2023) kemarin.

    Dalam sambutannya, Rahmadi menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan, yaitu LHP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Sesuai dengan UUD 1945 pasa 23 E ayat (2), UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Kalsel telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk pemerintah kabupaten dengan memperhatikan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian inter, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga : Bikin Degdegan!!, BPK RI Perwakilan Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda di Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2022

    Dijelaskan Rahmadi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalsel sesuai dengan kriteria tersebut, maka pihaknya menyimpulkan bahwa Laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

    Baca Juga :   BNPB Tunggu Evaluasi BMKG untuk Modifikasi Cuaca Lanjutan di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI