Polisi Ungkap Tiga Pemasok Air Gun kepada Penembak Kantor MUI Pusat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan tiga orang berinisial D, N, dan H sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata yang digunakan tersangka Mustopa (60) saat melakukan penembakan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

    “Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

    Dua tersangka berinisial D berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan berinisial N berprofesi sebagai guru honorer, di mana keduanya berperan sebagai perantara. Sementara tersangka H berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai penjual senjata.

    Mulanya tersangka Mustopa pada tanggal 1 Februari 2023 mendatangi kediaman D meminta tolong dicarikan senjata jenis Air Gun. Keesokan harinya tersangka menghubungi tersangka N perihal pencarian senjata tersebut, yang kemudian menghubungi tersangka H dengan penyampaian harga Air Gun Glock 19 seharga Rp4 juta.

    Tersangka N kemudian menyampaikan kepada D bahwa harga senjata Air Gun siap jual seharga Rp5 juta, yang kemudian diteruskan kembali kepada tersangka Mustopa terkait harga tersebut

    Tanggal 3 Februari 2023, tersangka Mustopa mendatangi rumah tersangka D untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan sisanya melalui transfer.

    Tanggal 6 Februari 2023, tersangka D dan N janjian untuk bertemu terkait senjata tersebut, dan keesokannya menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp4.750.000.

    Baca Juga :   Andika Perkasa, LHKPN dan 'Promo' Properti Murah di AS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI