VIRAL! Pria Robek Bendera Merah Putih Tuai Kecaman, Ini Ancaman Hukum Pelaku Penistaan Simbol Negara

WARTABANJAR.COM – Sebuah video yang beredar luas di media sosial Instagram memperlihatkan aksi seorang pria merobek Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aksi tersebut langsung menuai kecaman keras dari warganet, yang mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

Dalam video yang diunggah akun @feedgramindo_, terlihat pria dengan sengaja merusak bendera kebangsaan, sehingga memicu kemarahan publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait waktu, lokasi kejadian, maupun identitas pelaku.

Unggahan video itu pun dibanjiri komentar bernada emosi dan kekecewaan dari netizen. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara.

“Dia sengaja cari masalah, tunggu saja kelanjutannya,” tulis seorang netizen.
“Kalau tidak paham arti bendera, hidupnya memang cari sakit,” komentar lainnya.

Tindakan Melawan Hukum, Pelaku Bisa Dipidana

Perlu diketahui, merobek atau merusak Bendera Merah Putih bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 66, disebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :   Heboh! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca