WARTABANJAR.COM, BOMBANA – Rencana pembangunan Sultra Industrial Park (SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan serius. Proyek yang diklaim sebagai motor investasi daerah ini diduga tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tumpang tindih dengan izin perusahaan lain, serta masuk kawasan hutan produksi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi yang disiapkan untuk kawasan industri SIP ternyata masih menggunakan RTRW Bombana Tahun 2013–2033, yang hingga kini belum direvisi. Padahal, dalam RTRW lama tersebut, Rarowatu Utara tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan ditetapkan sebagai kawasan pertambangan emas placer.
Ironisnya, meski revisi RTRW masih dibahas di DPRD Bombana, Pemerintah Daerah tetap menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT SIP. Langkah ini diambil dengan alasan kekhawatiran investor hengkang jika perizinan tak segera diterbitkan.
PKKPR tersebut ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Bombana, Pajawa Tarika, dengan merujuk pada Pasal 28 Ayat 2 poin a RTRW lama. Padahal, pasal itu secara tegas menetapkan Rarowatu Utara sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan industri.
“Kami berada dalam posisi dilematis. RTRW baru belum ditetapkan, tetapi daerah juga membutuhkan investasi,” ujar Pajawa Tarika seperti dikutip dari lenterasultra.com.
Ia menjelaskan, penerbitan PKKPR tetap dilakukan dengan dalih bahwa kawasan pertambangan emas masih dianggap sebagai kegiatan penunjang bagi aktivitas PT SIP. Pajawa juga mengklaim bahwa dalam draf RTRW terbaru, Rarowatu Utara telah diputuskan sebagai kawasan industri, namun hingga Januari 2026 pembahasannya di DPRD belum juga rampung.
“Awalnya kami prediksi RTRW baru ditetapkan Agustus 2025, tapi sampai sekarang belum tuntas. Kami berharap DPRD segera menetapkan Perda Tata Ruang agar investasi tidak terhambat,” tegasnya.
Lahan Belum Bersih, Tumpang Tindih IUP dan Kawasan Hutan
Masalah SIP tidak berhenti pada persoalan tata ruang. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Teknis Kabupaten Bombana pada 14 April 2025, lokasi rencana kawasan industri SIP juga belum clean and clear secara lahan.
Dalam dokumen PKKPR disebutkan, area tersebut memiliki bukaan lahan bekas penambangan seluas sekitar 180 hektare serta terdapat mata air Lulua. Selain itu, kawasan yang sama juga bertumpang tindih dengan IUP milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Karena itu, Dinas PM PTSP Bombana merekomendasikan agar PT SIP:
Berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait klaim kepemilikan lahan masyarakat







