WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali membuka ruang dialog bersama pelaku usaha dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha. Agenda ini mencakup PBG/SLF, Persetujuan Tata Ruang, hingga Persetujuan Lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bahalap pada Selasa (18/11) tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Barito Kuala yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Wahyu Adibawono, S.Hut. Hadir pula Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batola dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Sekda melalui Asisten II menegaskan bahwa FKP digelar untuk mempertajam kembali standar pelayanan perizinan berusaha sekaligus memastikan prosesnya semakin transparan dan efisien. Ia mendorong pelaku usaha serta pengguna layanan untuk memberikan masukan nyata demi penyempurnaan layanan di berbagai sektor, termasuk bangunan gedung, tata ruang, dan persetujuan lingkungan.

“Masukan dari Bapak Ibu sekalian sangat berharga untuk perbaikan ke depan. Tidak ada layanan yang benar-benar sempurna, tetapi kita terus meningkatkan kualitas agar proses perizinan makin mudah dan nyaman bagi dunia usaha di Barito Kuala,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan publik terus berupaya memberikan layanan terbaik. Karena itu, kolaborasi, evaluasi, serta koreksi dari para peserta sangat dibutuhkan. Materi PBG/SLF dan tata ruang dipaparkan oleh Kepala Dinas PUPR, sementara materi persetujuan lingkungan disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Acara berlanjut dengan pemaparan materi dari kedua narasumber, disusul sesi diskusi dan tanya jawab. Di penghujung kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik dan ditutup dengan sesi foto bersama.(Rilis/Aa)

editor: nur muhammad