WARTABANJAR.COM, KENDARI – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan putusan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai simpang siur, Kamis (10/10/2024).

Dalam kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara ini, mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin (B), sempat diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, PN Kendari Kelas IA (Tipulu) telah menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa, yakni Rahmat selaku pelaksana pekerjaan dan Terang Ukoras Sembiring sebagai Direktur CV Bela Anoa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Edy Fiata memutuskan kedua terdakwa bersalah dalam perkara Tipikor pembangunan Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran sebesar Rp2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Hakim Andi Edy Fiata seperti dikutip dari kendarikini.com.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp100.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah lolosnya Burhanuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari jerat hukum.

Dugaan Permainan Hukum

Ketua Umum MPR Sultra, Rabil, menilai putusan hakim simpang siur dan diduga bermain mata dengan terdakwa.

“Hakim ini kami duga kuat putusannya simpang siur atau bahkan ada main mata dengan pihak terdakwa,” ujarnya usai melaporkan kembali kasus tersebut ke Kejati Sultra, Rabu (9/10/2024).

Rabil menegaskan, putusan tersebut menumpulkan hukum di Sultra. Ia menyoroti adanya surat penahanan terhadap Burhanuddin selama 20 hari, namun tidak pernah dijalankan.

“Jaksa sebelumnya mengeluarkan surat penahanan terhadap B, tetapi nyatanya tidak ditahan dan tetap beraktivitas,” tegasnya.