Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Kembali Berlanjut! Kejati Sultra Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Calon Bupati Bombana
Ukuran Huruf:
MPR Sultra berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan jaksa ke Jamwas atas dugaan pelanggaran.
Tanggapan Kejati & Akademisi
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menyebut setiap aduan akan melalui proses telaah sebelum diterbitkan Sprindik (Surat Penyelidikan).
Sementara akademisi hukum Unsultra, La Ode Bariun, menilai aneh jika perkara korupsi hanya melibatkan kontraktor tanpa penyelenggara negara.
“Korupsi pasti melibatkan banyak pihak. Kalau hanya rekanan yang dihukum, itu sangat ironis,” katanya.
Fakta Kasus
- Proyek Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar (TA 2021).
- Dua terdakwa divonis 3 tahun penjara + denda Rp100 juta.
- Burhanuddin (mantan Kadis SDA & Bina Marga Sultra) lolos dari jerat hukum.
- MPR Sultra melaporkan ulang ke Kejati Sultra, menuding adanya permainan hukum.
- Dugaan keterlibatan mantan Pj Bupati Bombana ikut mencuat.(Wartabanjar.com/tim)
editor: nur_muhammad