WARTABANJAR.COM, TEHERAN – Iran kembali melakukan ekseskusi mati, menggantung mati dua orang pada Senin 8 Mei 2023.
Keduanya dijatuhi hukuman mati karena kasus penistaan, menurut kantor berita peradilan Mizan.
Terdakwa eksekusi mati, Yusef Mehrdad dan Sadrullah Fazeli Zare ditangkap pada Mei 2020 dan dijatuhi hukuman mati pada April 2021 karena menjalankan “kelompok dan saluran anti-Islam” secara online,” demikian laporan Mizan seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/5/2023).







