WARTABANJAR.COM, TEHERAN – Iran kembali melakukan ekseskusi mati, menggantung mati dua orang pada Senin 8 Mei 2023.
Keduanya dijatuhi hukuman mati karena kasus penistaan, menurut kantor berita peradilan Mizan.
Terdakwa eksekusi mati, Yusef Mehrdad dan Sadrullah Fazeli Zare ditangkap pada Mei 2020 dan dijatuhi hukuman mati pada April 2021 karena menjalankan “kelompok dan saluran anti-Islam” secara online,” demikian laporan Mizan seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/5/2023).
Pihak berwenang menghukum keduanya (kasus penistaan) setelah diketahui sebagai anggota saluran Telegram berjudul “Critique of Superstition and Religion (Kritik Takhayul dan Agama),” menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional.
Anggota saluran Telegram itu diduga berbagi opini yang menghina Islam. Seorang di antaranya juga diduga mengatakan bahwa mereka membakar buku-buku agama, klaim Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi