Polisi Bongkar Penjualan iPhone Ilegal Modus Daftar IMEI Gunakan Joki
Ukuran Huruf:
Kemudian tim bersama para saksi sepasang suami istri tersebut menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dan berhasil menemukan 19 unit iPhone di gerai toko Lucky Plaza yang belum terdaftar IMEI 139 kotak kosong iPhone.
Polisi juga mengamankan dokumen penjualan.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 unit iPhone berbagai jenis.
Diketahui, keuntungan yang didapat dari pemilik usaha tersebut, iPhone tersebut dibeli Rp 3 sampai Rp 4 juta dan dijual kembali Rp 6 sampai Rp 7 juta tergantung dari jenis iPhone. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi