Polisi Bongkar Penjualan iPhone Ilegal Modus Daftar IMEI Gunakan Joki

    WARTABANJAR.COM, RIAU – Penjualan handphone (HP) jenis iPhone ilegal berhasil dibongkar Polri di Kepulauan Riau.

    Polri melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan puluhan unit iPhone dari pemilik gerai toko di Lucky Plaza, Lubukbaja, dalam tindak pidana perdagangan handphone ilegal.

    Pelaku menggunakan modus mendaftarkan IMEI berbagai jenis iPhone melalui joki atau pesuruh untuk mendaftarkan imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dari antrean aktivasi IMEI di Pelabuhan Batam Center beberapa waktu lalu.

    “Ternyata memang ada beberapa masyarakat yang menjadi pesuruh atau joki oleh pelaku usaha di Batam, untuk aktivasi IMEI dengan mendapatkan imbalan ratusan ribu, dan yang kita buru (kejar) pelaku usahanya,” jelas dia dikutip dari Tribrata sebagaimana dilansir metro.batampos, Selasa (2/5/2023).

    Kombes. Pol. Nasriadi menerangkan bahwa penyelidikan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI HP merk iPhone, dengan jumlah 2 sampai 3 unit handphone merk iPhone per orang.

    “Kemudian berhasil di amankan seorang laki-laki yakni Indra yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik),” ujarnya.

    Dalam penulusuran tersebut ditemukan sepasang suami istri yakni Yoga (36) dan Garsinea (35) yang di diduga sebagai pejoki IMEI dengan membawa 5 unit iPhone untuk didaftarkan di pos layanan pendaftaran IMEI Bea dan Cukai Pelabuhan International Batam Centre.

    Baca Juga :   Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan, Sudah Kirim Surat Panggilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI