Setelah Suap dan Gratifikasi, KPK Temukan Bukti Lukas Enembe Lakukan TPPU

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kali ini Lukas Enembe disangkakan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).