Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati! Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo (FS).

    Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu, tetap mendapatkan hukuman mati setelah PT Jakarta menolak banding yang diajukannya.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).

    Sebelumnya, Sambo sempat mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Namun, permohonan banding tersebut ditolak.

    Dalam sidang ini, Ferdy Sambo tak hadir.

    Baca juga: PLN Diingatkan Soal Keamanan Listrik Rumah Ditinggal Mudik

    Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.

    Hal tersebut disampaikan Binsar saat merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding.

    “Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka,” kata Binsar di PT DKI, Rabu (12/4).

    Binsar menjelaskan setidaknya ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menlu Retno Marsudi di Pertemuan GNB Pertanyakan Ketidakberdayaan Dunia Hentikan Serangan Israel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI