WARTABANJAR.COM, PALEMBANG - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisis akhirnya menetapkan MH alias Dayat (42), pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang.

Dayat menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yatim piatu yang merupakan anak asuhnya di panti asuhan tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan penetapan tersangka terhadap Dayat dilakukan setelah pihaknya memeriksa 24 saksi dan adanya video penganiayaan yang viral di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang pelaku didapatkan hasilnya positif HIV AIDS," kata Kapolrestabes, Senin (27/2/2023), dilansir Berita Satu.

Tak hanya ditetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang itu juga ditahan di tempat khusus.

Hal ini karena tersangka dinyatakan positif HIV setelah diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel. Pemeriksaan itu dilakukan karena tersangka merupakan mantan waria.

Baca juga: Viral! Pengelola Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Aniaya Anak-anak Asuh di Antaranya Balita

Sementara itu dilansir TvOne, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim DVI langsung melakukan pemeriksaan kepada 18 anak panti asuhan.

Pemeriksaan HIV terhadap MH alias Dayat berawal dari pengembangan kasus penganiayaan anak panti asuhan yang dilakukannya.

Hasil pemeriksaan seluruh anak Panti, kata Ngajib, hanya satu orang anak panti yang hasilnya masih ditunggu.

"Dari 18 anak-anak panti yang diperiksa, ada satu orang anak kami masih menunggu pemeriksaan kesehatannya," ujar Ngajib.

Selain itu, kata Mokhamad, pihaknya hari ini juga akan berkomunikasi dengan pihak RK Charitas Hospital Palembang.

"Kami mendapat informasi tersangka ini pernah dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang," ungkap Ngajib. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi