Pelaku melakukan aski bejatnya itu di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

"Tempat dan waktunya mereka melalukan perbuatan itu berbeda-beda, dan rata-rata dilakukan di rumah pelaku, ada yang didalam kuburan, ada didalam kamar mandi, dan kebanyakan di rumah pelaku," jelasnya.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi