Bejat! Kakek Gagahi Cucu yang Masih Berusia 6 Tahun di Lamandau

    WARTABANJAR.COM – Seorang pria berinisial K (35) warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan pihak kepolisian karena dugaan kasus pencabulan.

    K diduga telah berbuat cabul kepada cucu perempuan yang masih berusia 6 tahun, di rumahnya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (8/12/2022) sore.

    Peristiwa terungkap usai korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek K telah berbuat tidak senonoh kepadanya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022).

    Baca Juga

    Bocah Ditemukan Sudah Jadi Tulang di Kin Utara Banjarmasin

    “Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban bekerja. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban, berbuat tidak senonoh di dalam kamarnya,” terang Bronto.

    Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

    “Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan K karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.

    Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aqu/rls)

    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI