Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.

Menurut Petani, pihak yang dituduh tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung.

"Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu."

"Pihak keluarga sudah saya hubungi berkali-kali, belum ada yang angkat telpon saya,"

"Yang langsung saya telpon adalah pamannya itu, yang disebut-sebut melarang itu."

"Ternyata itu tidak benar," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga yang meninggal belum memberikan keterangan. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi