Dalam proses pengamanan dan penggeledahan pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut, Polsek Rakumpit juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang kemudian berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menindaklanjutinya.

“Setibanya di TKP tersebut, kami bersama Polsek Rakumpit pun melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap dari mana asalnya paket diduga sabu tersebut,” tutur Asep Deni.

“Dengan hasil mengarah kepada seorang pria berinisial A alias Yo yang berlokasi pada sebuah warung di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, sehingga kami pun bergerak untuk memastikannya dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” lanjutnya.

Tersangka itu pun saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, beserta juga dengan 18 paket diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti seunit HP, Uang Tunai Rp. 160.000,00, sebuah sendok plastik, dompet kacamata dan tas slempang.

“Tersangka A terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juntco Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi