WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial A alias Yo, 44 tahun, tak berkutik saat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, meringkusnya di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut.
Pria ini diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (23/11/2022) pagi.
“Tersangka merupakan seorang pria berinisial A alias Yo (44), yang berhasil kami ringkus bersama anggota Polsek Rakumpit setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Baca juga: Jokowi Segera Kirim Nama Pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus tanpa perlawanan pada sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Penangkapan dilakukan pada Hari Selasa (22/11/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi tersebut, dengan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 5,56 (lima koma lima enam) gram,” jelasnya.
“Yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil untuk masing-masing paketnya, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka pada wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” tambahnya.