Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA) berperan dalam masalah ini.
“Jadi, ini sifatnya sudah terstruktur. Artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan,” kata Peneliti ICW, Lalola Ester dalam sebuah webinar, Rabu (7/9/2022) malam. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:







